Pin Siger Jadi Atribut Resmi PNS Pemprov Lampung

Pin Siger ASN Lampung
Pin Siger Lampung
Pin Siger Lampung Utara
Pin Siger Lampung Timur
Pin Siger Lampung Selatan
Pin Siger Lampung Barat
Pin Siger Metro
Pin Siger Lampung Tengah
Pin Siger Pringsewu
Pin Siger Tulang Bawang
Pin Siger Tulang Bawang Barat
Pin Siger Pesisir Barat
Pin Siger Way Kanan
Pin Siger Tanggamus

Gerai MAHKOTA SOUVENIR LAMPUNG
Jl. Pagar Alam (PU) Sebrang Toko Keripik Ibu Mery Bandar Lampung





Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Peraturan Gubernur Lampung terkait pengubahan penggunaan atribut pin Menara Siger menjadi pin Siger pada pakaian dinas pegawai negeri sipil. 

Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Heriyansyah, di Bandarlampung, Selasa, mengatakan perubahan itu menyusul dikeluarkan Surat Edaran Nomor : 045.2/2482/12/2016 Peraturan Gubernur Lampung Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Dengan diberlakukan peraturan tersebut maka seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung agar menggunakan pin Siger dimaksud sesuai dengan peraturan yang ditetapkan," ujarnya.

Selain itu, Heriyansyah menjelaskan bersamaan dengan peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengeluarkan surat edaran tentang hari libur dan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2017.

Pengumuman tentang hari libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/2481/12/2016, tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2017.

"Hari libur untuk PNS pada tahun 2017, sebanyak 22 hari," katanya.

Ia mengatakan hari libur itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama. 

"Hari libur itu masih lebih banyak dengan jumlah hari libur dan cuti bersama pada tahun 2016 lalu yakni 19 hari," tambahnya.(*)

sumber: 
http://lampungprov.go.id/berita/pin-siger-jadi-atribut-resmi-pns-pemprov-lampung.html